MAKNA PANCASILA
Pancasila :
"Gagasan Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara"
Mungkin kita bertanya, mengapa Pancasila
ditetapkan sebagai dasar negara, ideologi nasional dan pandangan hidup bangsa
Indonesia.
Benarkah Pancasila mampu meng-akomodasi pluralistik bangsa serta
kondisi negara-bangsa sehingga dapat dimanfaatkan sebagai landasan bagi
penyelenggaraan berbagai kegiatan berbangsa dan bernegara.
Perlu dasar
pemikiran yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat diterima
oleh seluruh warga bangsa.
Dasar dan ideologi suatu negara-bangsa harus
memenuhi syarat, yakni disamping kokoh dan kuat, juga harus sesuai dengan
bangunan negara-bangsa di mana dasar dan ideologi tersebut akan diterapkan.
Gagasan dasar yang terkandung dalam dasar dan ideologi negara-bangsa harus
sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang didukungnya.
Negara Indonesia
adalah negara yang besar, wilayahnya cukup luas, seluas daratan Eropa yang
terdiri atas berpuluh negara, membentang dari barat ke timur dari Sabang sampai
Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, meliputi
jutaan kilometer persegi.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di
dunia yang terdiri lebih
dari 17 000 pulau, berpenduduk lebih dari 230 juta orang, terdiri atas
beratus suku bangsa, beraneka adat dan budaya, serta memeluk berbagai agama dan
keyakinan. Oleh karena itu dasar dan ideologi negara-bangsa harus mampu
mewadahi kondisi tersebut.
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai dasar negara dan ideologi
nasional bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik serta cukup luas dan
besar. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam
kehidupan negara-bangsa Indonesia.
Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar
yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh
rakyat Indonesia.
Demikian juga dengan sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
mengandung konsep dasar penghormatan terhadap harkat martabat manusia. Manusia
didudukkan sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya, tidak hanya setara,
tetapi juga secara adil dan beradab.
Sila ketiga, persatuan Indonesia,
mengandung konsep kesatuan dan keutuhan bangsa dan wilayah negara dengan berbagai
kemajemukkan.
Sila keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung konsep dasar menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat, yang dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sedang sila kelima
me-wujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung konsep
dasar bahwa kesejahteraan dinikmati dan dirasakan secara merata oleh seluruh
rakyat di seluruh wilayah Indonesia, tanpa mengabaikan kesejahteraan perorangan
atau golongan.
Dengan demikian Pancasila sebagai dasar negara, ideologi
nasional, pandangan hidup bangsa merupakan common denominator (kesamaan
pijakan) bagi kondisi kehidupan bangsa Indonesia yang pluralistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar